Diripada Buka Posko Pengaduan, Bawaslu Sleman Optimalkan Keberadaan Panwascam
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman memastikan tidak membuka posko pengaduan tahapan masa kampanye Pemilu 2024.
Bawaslu beralasan, aduan masa kampanye Pemilu 2024 atas dugaan pelanggaran kampanye oleh masyarakat bisa dioptimalkan melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) .
Advertisement
"Nanti bisa melalui teman-teman di Panwascam. Mereka nantinya yang akan langsung merespons terkait aduan tersebut," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Jumat (1/12/2023).
Menurut Arjuna, terdapat berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi pada masa kampanye oleh peserta pemilu. Selain laporan masyarakat maupun peserta pemilu, dugaan pelanggaran bisa berasal dari temuan pengawas langsung. "Tergantung jenis dan ranah pelanggarannya nanti," jelas Arjuna.
Terkait dengan pemasangan APK, Arjuna mengatakan saat ini pihaknya bersama dengan Panwascam terus melakukan pendataan APK. Sebab, saat ini telah ada Peraturan Bupati (Perbup) No.68/2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Keputusan KPU No.176 Tahun 2023 tentang Penempatan Tempat Pemasangan APK atau Atribut Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman.
"Ketika mengarah pada potensi pelanggaran administratif. Saat terjadi pelanggaran administratif kemudian ada tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu berupa rekomendasi untuk diteruskan ke KPU dan kemudian disampaikan kepada parpol terkait APK yang melanggar agar ditindaklanjuti atau ditertibkan," terang Arjuna.
Sementara Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengakui telah mengeluarkan Keputusan KPU No.176 Tahun 2023 tentang Penempatan Tempat Pemasangan APK atau Atribut Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 24 November 2023 itu poin larangan untuk pemasangan APK di wilayah Sleman. Selain melarang APK dipasang di fasilitas milik pemerintah, APK juga dilarang dipasang di fasilitas umum pada lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, pasar, terminal, taman, tempat ibadah, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Dilarang memasang APK dengan cara melintang di jalan, menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas, di pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang alat pengatur isyarat lalu lintas, gapura dan menara. Selain itu dilarang memasang APK di sepanjang jalan lingkar di wilayah Kabupaten Sleman, pembatas jalan, pulau jalan, dan di kawasan tertib lalu lintas, dilarang memasang APK di tempat yang berdekatan dengan jaringan listrik dan di lokasi cagar budaya," kata Baehaqi.
KPU juga melarang pemasangan APK di sepanjang jalan lingkar di wilayah Kabupaten Sleman. "Dikecualikan bagi pemasangan APK dalam bentuk billboard dan megatron. Untuk perizinan pemasangan APK harus sesuai regulasi yang berlaku," katanya.
Terkait penertiban APK, Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Sleman. Juga, partai politik. Langkah ini agar bersedia menurunkan sendiri alat peraganya. Sebab, sudah ada aturan dari KPU Sleman terkait pemasangan APK.
"Dan, sejauh ini koordinasi telah kami lakukan. Kami minta ini tidak dilanggar," ucap Shavitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Pemilih di Pilkada Bantul 2024 Mengajukan Pindah Memilih
- Anggota DPD DIY dari Kalangan NU Nyatakan Dukung Kustini di Pilkada Sleman 2024
- Sejumlah Investor Swasta Tertarik Agrowisata Bukit Dermo, Pemkab Bantul Akan Tawarkan Kerja Sama Operasional
- Tekan Kasus Pernikahan Dini, Kantor Kemenag Bantul Berikan Edukasi Kepada Pelajar
- Kraton Buka Suara Terkait Gugatannya ke PT. KAI Soal Kepemilikan Lahan
Advertisement
Advertisement